Rabu, 05 Oktober 2011

4 Hari Lagi, Audit Divestasi Newmont Kelar

,
Kegiatan penambangan tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara (VIVAnews/Hadi Suprapto)
BERITA TERKAIT
  • ESDM: Freeport & Newmont Belum Mau Negosiasi
  • Kuartal II, Newmont Setor Rp3,2 T ke Negara
  • Audit Divestasi 7% Saham Newmont Dekati Akhir
  • Alasan BPK Hanya Audit 7% Saham Divestasi NNT
  • BPK: Audit Newmont, Kemenkeu Kooperatif

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan hasil audit  Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) mengenai pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah akan selesai dalam empat hari mendatang.

Audit PDTT tersebut merupakan permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk memeriksa alasan di balik keputusan Kementerian Keuangan membeli jatah saham divestasi dari perusahaan tambang tembaga dan emas tersebut.

"Yang menjadi penanggung jawab (‎Taufiqurrahman) Ruqi dan saya," ujar Anggota BPK, Ali Masykur Musa saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2011.

Sebelumnya, kepastian pembelian saham divestasi Newmont diperoleh setelah dilakukan penandatangan perjanjian jual beli saham divestasi antara pemerintah yang diwakili Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Soritaon, dengan pihak Newmont. Penandatanganan perjanjian jual beli dilakukan pada 6 Mei 2011.

Dalam transaksi tersebut, pemerintah Indonesia membeli saham divestasi 2010 tersebut dengan nilai US6,8 juta. Harga tersebut lebih rendah dari penawaran yang semula diajukan Newmont sebesar US1 juta.

Menurut Ali Masykur, saat ini hasil temuan audit telah diperoleh dan sedang dilakukan proses penyusunan. Dirinya dalam pemeriksaan ini membidangi permasalahan pertambangan, sedangkan rekannya, Taufiqurrahman Ruqi, membidangi persoalan PDTT.

Dalam hasil audit tersebut, Ali Masykur menegaskan, pembelian saham divestasi Newmont akan ditelaah dari sisi investasi atau penyertaan modal pemerintah. Untuk membedahnya, BPK akan menggunakan landasan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Diskusinya sangat mendalam di situ," ujar Ali Masykur.

Sebelumnya, BPK melansir hasil temuan audit PDTT selama semester I-2010. BPK setidaknya menemukan 899 kasus kelemahan Sistem Pengendalian Internal dan 1.251 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, nilai temuan tersebut sebesar Rp5,89 triliun yang terdiri atas kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, ketidakhematan, dan ketidakefisienan. "Dan ketidakefektivan yang dapat dinilai dengan uang," ujarnya.

Selain temuan yang dapat dinilai dengan uang tersebut, dia melanjutkan, BPK juga menilai adanya kelemahan dalam SPI dan administrasi yang memerlukan perbaikan SPI atau tindakan administratif. (art)

0 komentar to “4 Hari Lagi, Audit Divestasi Newmont Kelar”

Posting Komentar

Popular posts

 

Promosi Bisnis | Iklan Bisnis Anda Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger