Rabu, 05 Oktober 2011

Ini Tarif Baru 12 Ruas Tol

,
Jalan tol Cipularang (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
BERITA TERKAIT
  • Mulai 28 September, Tarif 10 Ruas Tol Naik
  • Pembangunan Jalan Tol Dibuat Lebih Aman
  • Mangkrak, Tol Ruas Depok-Antasari Dibangun
  • Tol Trans Jawa, 15 Lahan Siap Dibebaskan
  • Usai Lebaran, Tarif Tol Bakal Naik 12%

VIVAnews - Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Keputusan Menteri PU Nomor 277/KPPS/M/2011 tentang Penyesuaian Tarif 14 Ruas Tol pada tanggal 27 September 2011. Tarif tol baru tersebut berlaku pada 7 Oktober 2011, pukul 00.00 WIB.

Menurut Menteri PU, Djoko Kirmanto, sesuai Undang-Undang Nomor 38/2004, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan perhitungan tarif baru = tarif lama (1 + inflasi).

"Dari 14 ruas tol yang rencananya dinaikkan, hanya 12 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif sekitar Rp500-2.500," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2011.

Penetapan kenaikan tarif itu, dia melanjutkan, merupakan pembulatan dari hasil perkalian dengan inflasi dan jarak tol. "Tentunya, penyesuaian tarif tol berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan BPJT, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi," tutur Djoko.

Djoko mengatakan, ada dua ruas tol yang tidak naik karena pengaruh pembulatan tarif ke bawah. Yakni, hasil penghitungan tarif di bawah Rp250 tidak dinaikkan, tapi tetap dicatat untuk perhitungan tarif ruas tersebut pada dua tahun kemudian. "Dua ruas tol ini adalah tol Semarang A-B-C dan tol Ujung Pandang," ujarnya.

Sementara itu, penyesuaian tarif tol dilakukan dalam upaya memperbaiki iklim investasi di bidang infrastruktur. Dengan adanya perubahan iklim investasi tersebut diharapkan banyak investor yang berminat berinvestasi di bidang infrastruktur. Investasi itu khususnya jalan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia.

Berikut ini daftar tarif tol baru yang mengalami penyesuaian:
1.  Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp6.500 menjadi Rp7.000
2.  Jakarta-Tangerang naik dari Rp4.000 menjadi Rp4.500
3.  Surabaya-Gempol naik dari Rp3.000 menjadi Rp3.500
4.  Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp27.500 menjadi Rp29.500
5.  Padalarang-Cileunyi naik dari Rp6.500 menjadi Rp7.000
6.  Dalam Kota Jakarta naik dari Rp6.500 menjadi Rp7.000.
7.  Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500
8.  JORR (Ulujami-Cilincing) naik dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
9.  Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.500
10. Palimanan-Kanci naik dari Rp8.500 menjadi Rp9.000
11. Serpong-Pondok Aren naik dari Rp4.000 menjadi Rp4.500
12. Tangerang-Merak naik dari Rp28.500 menjadi Rp31.000

(art)

0 komentar to “Ini Tarif Baru 12 Ruas Tol”

Posting Komentar

Popular posts

 

Promosi Bisnis | Iklan Bisnis Anda Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger