Rabu, 05 Oktober 2011

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp7,7 T

,
Ketua BPK Hadi Purnomo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
BERITA TERKAIT
  • BPK Tak Puas Kinerja Keuangan Pemerintah
  • Alasan Skor Audit Keuangan Polri Tertinggi
  • Temuan BPK Soal Kerugian Rp249 M Diabaikan
  • Laporan Keuangan Daerah Tak Wajar Meningkat
  • BPK: Semester II, Negara Rugi Rp3,87 Triliun

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan pihaknya menemukan sebanyak 3.463 kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp7,71 triliun. Temuan itu merupakan hasi laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2011.

Hasil pemeriksaan BPK dalam IHPS I tahun 2011 tersebut memeriksa sebanyak 11.430 kasus senilai Rp26,68 triliun.

"Dari total temuan BPK tersebut, sebanyak 3.463 kasus senilai Rp7,71 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, dalam sambutan di Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2011.

Hadi mengatakan, dari temuan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp7,71 triliun tersebut, pemerintah telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp136,77 miliar selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa.

Selain itu, BPK mengungkapkan temuan pemeriksaan lain berupa ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektivan yang mencapai 7.967 kasus senilai Rp18,96 triliun. "BPK juga menemukan berbagai kelemahan administrasi dan Sistem Pengendalian Internal (SPI)," terangnya.

Dalam melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), BPK setidaknya menemukan 899 kasus kelemahan Sistem Pengendalian Internal dan 1.251 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Hadi menjelaskan, nilai temuan tersebut sebesar Rp5,89 triliun yang terdiri atas kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, ketidakhematan, ketidakefisienan. "Dan ketidakefektivan yang dapat dinilai dengan uang," ujarnya.

Selain temuan yang dapat dinilai dengan uang tersebut, dia melanjutkan, BPK juga menilai adanya kelemahan dalam SPI dan administrasi yang memerlukan perbaikan SPI atau tindakan administratif.

Untuk diketahui, total objek pemeriksaan BPK dalam semester I-2011 itu sebanyak 682 objek pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan sebanyak 460 objek pemeriksaan, pemeriksaan kinerja sebanyak 14 objek pemeriksaan, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Sebanyak 208 objek pemeriksaan.

Objek pemeriksaan keuangan meliputi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan badan lainnya termasuk BUMN. (art)

0 komentar to “BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp7,7 T”

Posting Komentar

Popular posts

 

Promosi Bisnis | Iklan Bisnis Anda Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger