Rabu, 05 Oktober 2011

RUU OJK, Ini Kesepakatan DPR dan Pemerintah

,
Menteri Keuangan Agus Martowardojo (VIVAnews/Adri Irianto)
BERITA TERKAIT
  • Ekonom Khawatir LKBB Picu Bubble Ekonomi
  • Pemerintah Sambut Baik Molornya RUU OJK
  • Perbanas: OJK Buntu Bikin Tak Pasti Perbankan
  • Pembahasan OJK Tunggu Mukjizat?
  • Bank Indonesia Senang OJK Buntu

VIVAnews - Kabar terbaru muncul dari pembahasan rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah dan DPR kabarnya telah menyepakati satu dari tiga permasalahan dari pembentukan otoritas tertinggi pengawas perbankan tersebut.

Kesepahaman yang sudah disepakati pemerintah dan DPR itu adalah terkait dengan pembagian kerja dari anggota dewan. "Sekarang ini kan misalnya,  pembidangan, berapa komisaris eksekutif, berapa komisaris biasa sudah disepakati," ujar Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat ditemui seusai rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2011.

Dua permasalahan lain yang belum menemui kata sepakat, ungkap Agus, adalah tata cara pemilihan dewan komisioner dan koordinasi OJK dengan Bank Indonesia.

Dalam hal dewan komisioner OJK, pemerintah menyatakan akan menggelar rapat konsultasi terlebih dahulu dengan presiden. Konsultasi itu akan memfinalkan jumlah anggota dewan komisoner, kewenangan, serta tata cara pemilihan.

Sedangkan untuk persoalan koordinasi OJK dan BI, Agus mengungkapkan, DPR akan mengundang bank sentral untuk meminta masukan mengenai format yang ideal. "Hari Kamis kami akan ketemu lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah bersikeras dewan komisioner OJK memiliki formasi 2-7 yaitu dua ex-officio dari Kementerian Keuangan dan BI dan tujuh ex-officio melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Di sisi berbeda, DPR mengusulkan komposisi 2-5-2 yaitu dua ex officio dari Kementerian Keuangan dan BI, lima komisioner melalui uji kelayakan di DPR dan dua komisioner melalui pemilihan DPR.

Pemerintah selama ini bersikeras bahwa kewenangan pengawasan dunia perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan merupakan bagian dari eksekutif. Selain itu, sebagai wakil pemerintah, anggota ex-officio merelakan tidak memiliki hak voting dengan pertimbangan prinsip independensi yang menjadi dasar pembentukan OJK.
 
Pembahasan OJK memang sudah berlarut-larut sejak batas waktu yang ditetapkan. Dasar hukum pembentukan lembaga pengawas perbankan tersebut seharusnya sudah selesai pada akhir tahun 2010. Namun, alotnya pembahasan OJK, menyebabkan batas waktu yang ditetapkan tersebut molor dari jadwal semula.

DPR melalui sidang paripurna akhirnya menyepakati perpanjangan pembahasan RUU OJK maksimal satu kali masa sidang.

0 komentar to “RUU OJK, Ini Kesepakatan DPR dan Pemerintah”

Posting Komentar

Popular posts

 

Promosi Bisnis | Iklan Bisnis Anda Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger